--> v

Bagaimana Jika Malam Pertama, Istri Sudah Tidak Per@awan Lagi? Bagaimana Jika Malam Pertama, Istri Sudah Tidak Per@awan Lagi?

Advertisemen
ummi bagaimanakah jika pada malam pertama perkawinan suami mengetahui istrinya bukan perawan, apakah suami boleh membatalkan perkawinan?




Dalam hal ini Doktor Ahmad Ali Rayyan, Guru Besar Fiqih perbandingan Universitas Al Azhar, Mesir, berpendapat sebagai berikut: “menceraikan istri yang ternyata bukan perawan harus dengan beberapa syarat. menuntut istri atau walinya bisa terjadi kalau sewaktu akad nikah diajukan syarat bahwa gadis yang akan dinikahi itu harus perawan. kalau hanya dugaan (perkiraan) bahwa si gadis masih perawan karena terbukti belum pernah menikah, kemudian dalam kenyataannya tidak perawan, si laki-laki boleh menuntut atau menceraikannya.

yang paling baik bagi suami ialah merahasiakan (masalah ketidakperawanan tadi) dan tetap hidup bersama, meskipun hanya untuk beberapa bulan. oleh karena itu, suami harus mempunyai rasa belas kasihan kepada istri dan keluarganya. seorang suami yang sabar besar pahanya disisi Allah.


sesudah itu dia bisa merekayasa sebab dan alasan perceraian atau meneruskan kehidupan suami istri kalau dia mampu menahah sakit hatinya dan rela menerima kenyataan yang ada. semua ini termasuk perbuatan merahasiakan atau menutupi aib.

Rasulullah saw. pernah bersabda kepada sahabat huzal: “wahai huzal, kalau kamu dapat menutup (aib itu) dengan kain bajumu, itu lebih baik bagimu.”

para ahli madzhab Imam malik berpendapat bahwa suami yang pada waktu akad nikah mensyaratkan keperawanan calon istrinya, kemudian ternyata janda (bukan perawan) , dia berhak membatalkan perkawinan dan mengambil kembali maharnya.

jika calon suami hanya mendasarkan pada dugaan bahwa calon istrinya masih perawa tanpa ada syarat masih perawan, kemudian ternyata janda, dia tidak boleh mengajukan tuntutan apapun. dan jika menceraikan sesudah menyetubuhinya (artinya sesudah berkumpul berduaan sesuai dengan syariat di dalam kamar terkunci) , istri berhak memperoleh seluruh mahar yang disebut sewaktu akad nikah atau mungkin pemberian lainnya (shidaaq)

sesuatu yang diketahui kebenerannya pada saat permulaan yang hanya berdasarkan dugaan, tidak dapat diambil sebagai sumber hukum (pelaksanaa hukum).

 kalau perceraian itu dilaksanakan sebelum istri digauli (disetubuhi), istri hanya berhak memperoleh separuh maharnya.

Wallahu a`lam

Sumber: ustadzah.com
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
Blog Demo